Kode Kehormatan Pramuka terdiri atas janji yang disebut Satya Pramuka dan ketentuan
moral yang disebut Darma Pramuka.
Satya Pramuka :
a.
diucapkan secara sukarela oleh seorang calon anggota atau calon
pengurus Gerakan Pramuka pada saat pelantikan menjadi anggota atau
pengurus;
b. dipergunakan sebagai pengikat diri pribadi demi kehormatannya untuk diamalkan; dan
c.
dipakai sebagai dasar pengembangan spiritual, emosional, sosial,
intelektual, dan fisik, baik sebagai individu maupun sebagai anggota
masyarakat.